PRO KONTRA OMNIBUS

Oleh : Eko Susanto 

PRO KONTRA OMNIBUS
Sumber photo : indonews.id


Gelombang demonstrasi dan penolakan Omnibus Law terjadi di beberapa tempat, bahkan mereka sudah memberi sinyal sejak tanggal 23 Maret 2020. Gelombang demo dan penolakan akan semakin massif dan gencar.

Banyak yang menilai pemerintah telah menyerahkan draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang kini namanya diganti menjadi cipta kerja berisi 1028 halaman yang membahas berbagai hal dari ekosistem investasi, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial.

Ketika Joko Widodo dilantik sebagai presiden untuk periode kedua 2019 – 2024 di Gedung DPR RI (20/10/2019), dalam pidato resminya presiden terpilih mengkonfirmasi kembali rencana dan keperluan pemerintah membuat Omnibus Law, sekaligus meminta dukungan politik dari DPR RI.

Edbert Gani, peniliti CSIS (Centre for Strategic and International Studies) Departemen Politik dan Perubahan Sosial, mengatakan Omnibus Law adalah sebuah konsep hukum. Peraturan ini dibuat untuk menyasar sebuah isu besar dan punya kemungkinan untuk mencabut atau mengubah beberapa UU.

PRO KONTRA OMNIBUS
Sumber photo : indonews.id


Beberapa warga Indonesia ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju akan disahkan RUU cipta kerja. Bagi yang tidak setuju atau menolak Omnibus Law, beralasan paling tidak kacamata dan versi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) ada 9 poin kontroversial dan dampak negatif dari Omnibus Law.

Menurut Fildzah, sebenarnya kemudahan investasi tidak ditentukan oleh faktor ketenagakerjaan saja, mengutip survey World Economy Forum (WEF). Fildzah, menyebutkan bahwa sebenarnya penghambat utama masuknya investasi ke indonesia justru perilaku korupsi. Selain itu ruwetnya birokrasi juga menjadi salah satu faktor penghambat lain. Masalah ketenagakerjaan hanyalah menjadi faktor kesekian dari berbagai faktor penghambat masuknya investasi.

Posting Komentar

0 Komentar